Masalah hukum yang sedang dihadapi PT PBB, sangat menguras tenaga dan pikiran.
PT Persib Bandung Bermartabat (PBB) punya alasan tersendiri untuk
menepis gugatan yang dilayangkan pihak luar, dalam hal ini Hamynudin
Fariza. Beberapa alasan tersebut siap dibeberkan pada saatnya nanti.
Menurut rencana, semua akan dijelaskan secara gamblang oleh kuasa hukum
PT PBB, Selasa (25/3).
PT PBB memandang persoalan yang sedang membelit PT PBB saat ini
karena perselisihan pinjam meminjam uang antara Ruri Bachtiar selaku
ketua panpel sekaligus pemenang tender panpel Persib 2011/12 dengan
Hamynudin.
Proses pinjam meminjam uang tersebut dilakukan keduanya melalui surat
pengalihan tanggung jawab antara CV Kreasi Inti Media (KIM), milik
Ruri, dan Hamynudin. Ruri terpaksa meminjam uang untuk memenuhi
kewajibannya kepada PT PBB sesuai perjanjian tender. “Jika proses
pinjam meminjam uang tersebut akhirnya memunculkan persoalan, kedua
belah pihak yang seharusnya menyelesaikan. Ini masalah internal Ruri
dengan Hamynudin. Posisi PT PBB tidak perlu dilibatkan, sehingga jika
ada gugatan terhadap Risha Adi Wijaya, Budi Bram, dan PT PBB adalah
salah alamat,” ujar Farhan.
Ia memang membenarkan ada pengiriman uang Rp 1,5 miliar dari
Hamynudin. Tapi uang tersebut merupakan hasil pinjaman Ruri dari
Hamynudin untuk membayar tunggakan atas kewajibannya sebagai panpel.
Pembayaran uang itu dikuatkan surat pemberitahuan pengalihan tanggung
jawab Ruri kepada Hamynudin pada 31 Mei 2012. Bahkan, proses pengiriman
uang hasil pinjaman itu diketahui Ruri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar