Jumat, 21 Maret 2014

Masalah hukum yang sedang dihadapi PT PBB, sangat menguras tenaga dan pikiran.
PT Persib Bandung Bermartabat (PBB) punya alasan tersendiri untuk menepis gugatan yang dilayangkan pihak luar, dalam hal ini Hamynudin Fariza. Beberapa alasan tersebut siap dibeberkan pada saatnya nanti. Menurut rencana, semua akan dijelaskan secara gamblang oleh kuasa hukum PT PBB, Selasa (25/3).
PT PBB memandang persoalan yang sedang membelit PT PBB saat ini karena perselisihan pinjam meminjam uang antara Ruri Bachtiar selaku ketua panpel sekaligus pemenang tender panpel Persib 2011/12 dengan Hamynudin.
Proses pinjam meminjam uang tersebut dilakukan keduanya melalui surat pengalihan tanggung jawab antara CV Kreasi Inti Media (KIM), milik Ruri, dan Hamynudin. Ruri terpaksa meminjam uang untuk memenuhi  kewajibannya kepada PT PBB  sesuai perjanjian tender. “Jika proses pinjam meminjam uang tersebut akhirnya memunculkan persoalan, kedua belah pihak yang seharusnya menyelesaikan. Ini masalah internal Ruri dengan Hamynudin. Posisi PT PBB  tidak perlu  dilibatkan, sehingga jika ada gugatan terhadap Risha Adi Wijaya, Budi Bram, dan PT PBB adalah salah alamat,” ujar Farhan.
Ia memang membenarkan ada pengiriman uang Rp 1,5 miliar dari Hamynudin. Tapi uang tersebut merupakan hasil pinjaman Ruri dari Hamynudin untuk membayar tunggakan atas kewajibannya sebagai panpel. Pembayaran uang itu dikuatkan surat pemberitahuan pengalihan tanggung jawab Ruri kepada Hamynudin pada 31 Mei 2012. Bahkan, proses pengiriman uang hasil pinjaman itu diketahui Ruri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar